12 Desember 2011

GURU HONOR VS GURU PNS


Guru sebagai ujung tombak dunia pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat berat. Salah satu perannya adalah menjadi salah satu kunci keberhasilan seseorang dalam membentuk karakternya dalam kehidupan di masa depan. Peran ini pula yang juga memberikan tanggung jawab melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya.
Namun, seiring dengan pentingnya peran dan beratnya tanggung jawab yang diembannya, tidak berbanding lurus atau berbanding terballik dengan apa yang diterimanya. Memang, tidak semua guru mendewa-dewakan imbalan dalam melaksanakan tugas. Sangat banyak guru yang rela mengajar dengan gaji atau upah ala kadarnya, mereka inilah para guru yang mengedepankan keikhlasan dalam mendidik para peserta didiknya meskipun tidak kalah banyak juga guru yang mengajar semata-mata karena materi.
Memang, di zaman sekarang, di saat semuanya harus dicapai dengan materi, rasanya sulit hidup bermodalkan keikhlasan. Semua harus dibeli dengan uang, tidak dengan keihlasan. Hal inilah yang sering menjadi dilema bagi para guru yang memiliki niat dan tekad untuk mengajar ihlas karena Allah. Mereka sering menemui kesulitan keuangan untuk memenuhi segala kebutuhan hidup.
Pemerintah dalam hal ini kemdiknas dan kemenag yang menaungi lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia, bukan tidak tanggap menyikapi keadaan ini. Pemerintah sudah cukup tanggap melalui pengangkatan guru menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS) dan dalam beberapa tahun terakhir pemberian sertifikat guru profesional  (Sertifikasi) kepada guru yang betul-betul dianggap kompeten di bidangnya bagi guru PNS maupun non-PNS.
Sejatinya Fasilitas ini menjadi semacam jaminan bagi kehidupan guru yang mendapatkannya dan bisa meningkatkan kinerjanya, sebab guru yang bersangkutan tidak lagi harus dipusingkan dengan sulitnya memenuhi kebutuhan hidup sehingga bisa lebih fokus dalam melaksanakan perannya sebagai seorang guru dan melaksanaka tanggungjawabnya.
Tapi disisi lain, terlepas dari keterbatasan pemerintah dalam melaksanakan program ini, masih banyak guru yang belum tersentuh. Masih lebih banyak guru yang berstatus non-PNS dan belum bersertifikat. Mereka masih mengandalkan gaji dari yayasan yang secara nominal jauh lebih kecil dibandingkan guru PNS atau guru bersertifikat. Suatu jurang pemisah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.

2 komentar: