4 April 2011

Azimah dan rukhsah

BAB I
PENDAHULUAN
            Ilmu fiqh yang merupakan panduan ubudiah para mukallaf selalu berhadapan dengan kondisi dimana seorang mukallaf berada dan situasi yang dihadapinya, dimana kondisi dan situasi tersebut dapat mempengaruhi kemampuannya dalam melaksanakan hal-hal yang menjadi kewajibannya terutama dalam hal ubudiah.
            Ilmu fiqh merupakan hasil dari pemikiran para ulama tentang pedoman pelaksanaan ubudiyah para mukallaf yang diatur berdasarkan kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan yang baku yang kita kenal dengan istilah istimbath hukum. Terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan mereka,  istimbath hukum tersebut dilakukan berdasarkan aturan tertentu yang disebut dengan ushul fiqh.
            Mengenai situasi dan kondisi para mukallaf yang mendapatkan hambatan dalam melaksanakan kewajiban ubudiyahnya, baik hambatan itu berasal dari dirinya maupun luar dirinya, ushul fiqh mengatur konsep ketetapan dan keringanan yang dikenal dengan istilah Azimah dan rukhsoh. Makalah ini berusaha memaparkan secara singkat tentang azimah dan rukhsoh tersebut, tata laksananya menurut para ulama ushul.
BAB II
PEMBAHASAN
Azimah, Rukhshah, Ta’rif Dan Macamnya
Bentuk lain dari hukum Wadh’I adalah azimah (اﻠﻌﺯﻴﻤﻪ) dan rukhshah (ﺍﻠﺭﺨﺼﺔ). Dalam hal ini para ulama ushul fikih berbeda pendapat dalam menempatkannya sebagai hukum al-wadh’i. Ibn al-Hajib  dan Fakhruddin al-Razi berpendapat bahwa azimah dan rukhshah termasuk dalam objek hukum, bukan kepada hukum. Menurut mereka, suatu perbuatan yang boleh di laksanakan oleh para mukallaf, adakalanya berbentuk azimah dan  adakalanya berbentuk rukhshah.
Pendapat kedua dikemukakan oleh imam al-Gozali, al-Amidi Muhibullah ibn Abdul Syukur dan al-Syathibi, menurut mereka, azimah dan rukhshah termasuk hukum al-wadh’I, kaerna pada dasarnya seluruh hukum itu bersifat azimah dan status ini tidak berubah menjadi rukhshah kecuali ada penyebabnya. Penyebab tersebut, menurut mereka, adalah seperti keadaan darurat untuk membolehkan yang di haramkan, atau ada uzur yang menyebabkan keringanan dalam meninggalkan yang wajib atau untuk menghilangkan kesulitan bagi hamba. Demikian azimah dan rukhshah, lanjut mereka, termasuk hukumzwadh’i.
a.    Pengertian  Azimah
            Secara etimologi, azimah berarti tekad yang kuat. Pengertian seperti ini dijumpai dalam surat Ali-Imran, 3:159;
 “apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya”
.               Secara terminology, para ulama ushul fikh merumuskan nya dengan:
 Hukum-hukum yang disyari’atkan Allah kepada seluruh hambaNya sejak semula.
            Maksudnya, sejak semula Pensyari’atannya tidak berubah dan berlaku untuk seluruh umat, tempat dan masa tanpa kecuali.
            Seluruh hukum taklifi termasuk dalam azimah dan para mukalaf di tuntut untuk melaksanakannya dengan mengerahkan kemampuan untuk mencapai sasaran yang di kehendaki hukum tersebut. Berdasarkan usaha ini orang tersebut berhak mendapatkan ganjaran pahala dari Allah, jika hukum yang di kerjakannya itu termasuk dalam kategori wajib dan sunah.
            Menurut jumhur ulama, yang termasuk azimah, adalah kelima hukum taklif (Wajib, sunah, haram, makruh dan mubah), karena kelima hukum ini disyari’atkan bagi umat islam sejak semula. Akan tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa yang termasuk azimah itu hanya hukum wajib, sunah, makruh dan mubah. Ada juga ulama ushul fikh yang membatasinya dengan hukum wajib dan sunah saja, serta ada pula yang membatasi dengan wajib dan haram saja.  
b.        Macam-macam Azimah      
            Para ulama ushul fiqh menyatakan bahwa azimah ada empat macam, yaitu :
1.      Hukum yang disyariatkan sejak semula untuk kemashlahatan umat manusia seutuhnya, seperti ibadah, muamalah, jinayah dan seluruh hukum yang bertujuan untuk mencapai kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat.
2.      Hukum yang disyariatkan karena adanya suatu sebab yang muncul, seperti hukum mencaci maki berhala atau sesembahan agama lain. Hal ini dilarang oleh Allah, karena orang yang menyembah berhala atau sesembahannya dicela akan berbalik mencela Allah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-An’am,6:108 :
      “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan…”
3.    Hukum yang disyariatkan sebagai pembatal (nasikh) bagi hukum sebelumnya, sehingga mansukh seakan – akan tidak pernah ada. Status nasikh dalam kasus seperti ini adalah azimah. Misalnya, firman Allah dalam persoalan pemalingan arah kiblat dalam surat Al-baqoroh, 2:144:
        “Maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.”
                                Maksudnya ialah Nabi Muhammad s.a.w. sering melihat ke langit mendoa dan menunggu-nunggu turunnya wahyu yang memerintahkan beliau menghadap ke Baitullah.
4.   Hukum pengecualian dari hukum-hukum yang berlaku umum, seperti firman Allah dalam surat An-Nisa,4:24:
      “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki”
                         Dalam ayat ini Allah mengharamkan mengawini para wanita yang telah bersuami dengan lafaz yang bersifat umum, kemudian dikecualikan dengan wanita-wanita yang menjadi budak.
c.    Pengertian Rukhshah
Secara etimologi , rukhshoh (ﺍﻠﺭﺨﺼﺔ )berarti kemudahan, kelapangan dan kemurahan. Secara terminologis, Imam Al-Baidhawi merumuskannya dengan :
Hukum yang ditetapkan berbeda dengan dalil karena adanya uzur.
Rumusan ini menunjukan bahwa hukum rukhshah hanya berlaku apabila ada dalil yang menunjukan dan ada uzur yang menyebabkannya. Dengan demikian, hukum-hukum khusus yang sama sekali tidak berbeda dengan dalil-dalil syara’secara umum, tidak termasuk dalam kategori rukhshah. Kehalalan memanfaatkan yang dibolehkan syara’ tidaklah termasuk rukhshah tetapi tetap sebagai azimah.
Rukhshah yang ditetapkan berbeda dengan dalil disebabkan adanya uzur, berlaku dalam empat bentuk hukum syara’ yaitu ijab, nadb, karahah dan ibahah. Misalnya :
1.        Rukhshah terhadap yang wajib, yaitu memakan bangkai bagi orang yang dalam keadaan darurat. Hal ini wajib menurut jumhur ulama.
2.      Rukhshah bersifat mandub seperti mengqosor shalat bagi musafir. Menurut jumhur ulama fiqh, mengqosor shalat dalam perjalanan hukumnya mandub, tetapi menurut ulama hanafiyyah mengqosor shalat bagi musafir tidak termasuk rukhshah tetapi azimah.
3.      Rukhshah bersifat mubah bagi para dokter yang melihat aurat orang lain, laki-laki atau wanita, ketika berlangsungnya pengobatan. Melihat aurat orang lain pada dasarnya adalah haram, tetapi di bolehkan demi untuk menghilangkan kesulitan bagi umat manusia.
4.      Rukhshah bersifat makruh apabila seseorang yang karena terpaksa mengucapkan kalimat kufur (mengaku kufur) sedangkan hatinya tetap beriman. Mengaku kafir adalah haram bagi umat islam, karena hal itu menunjukan bahwa ia telah murtad, tetapi karena dipaksa dengan ancaman hukuman untuk mengucapkan kalimat kufur tersebut, semetara hatinya tetap beriman, maka dalam hal ini rukhshah, tetapi bersifat makruh.
Para ulama ushul fiqh mengemukakan bahwa apabila dikatakan rukhshah maka pengertiannya bisa 3 macam, yaitu :
1.      Pengecualian dari hukum kulli yang mengacu kepada tidak ada hukum sama sekali, tanpa ada uzur, kasus sperti ini, menurut para ahli ushul, termasuk sesuatu yang masyru alakhilaf al-qiyas. Artinya hukum itu disyariatkan berbeda dengan kaidah umum yang berlaku dalam syariat Islam. Contohnya, kebolehan jual beli salam (pesanan).
2.      Pembatalan hukum-hukum taklifi yang memberatkan yang ditetapkan bagi umat sebelum Islam. Misalnya hukuman pembunuhan sebagai petunjuk taubat; shalat ditentukan hanya ditempat ibadah; membayar zakat dan seperempat harta. Dan merobek bagian pakaian yang kena najis.
3.      Hukum-hukum yang memberikan kelapangan bagi umat Islam, seperti bebas memanfaatkan benda-benda mubah serta mengkonsumsi benda-benda yang lezat. Jenis ini termasuk rukhshah secara majazi (metafora).
d.   Memilih antara Rukhshah dengan Azimah
Dalam menentukan pilihan yang paling afdhol antara rukhshah dengan azimah terdapat perbedaan pendapat ulama ushl fiqh. Sebagian ulama ushul fiqh menyatakan bahwa yang paling afdhal adalah memilih azimah, sedangkan sebagian ulama lain menyatakan bahwa yang paling afdhal adalah memilih rukhshah.
Alasan yang dikemukakan ulama ushul fiqh yang mengatakan bahwa azimah yang afdhal adalah :
1.      Azimah itu merupakan hukum asal yang bersifat umum untuk seluruh mukallaf, dan bersifat qath’i. sedangkan al-rukhshah, sekalipun bersifat qath’i tetapi ketika diringankan statusnya berubah menjadi zhanni.
2.      Azimah sejalan dengan kaidah dasar yang menyeluruh dan berlaku untuk seluruh mukallaf, sedangkan rukhshah merupakan hukum parsial yang berlaku pada mukallaf, tempat dan waktu tertentu saja. Oleh sebab itu, rukhshah merupakan hukum pengecualian dari azimah.
3.      Mengambil yang rukhshah pada gilirannya bisa menjurus kepada meninggalkan hukum – hukum azimah dalam beribadah.
4.    Prinsip dasar dalam syara’ adalah taklif yang mengandung unsur kesukaran dan kesulitan, sehingga dengan kesukaran dan kesulitan itu amalan mukallaf lebih bernilai .
Adapun alasan yang di kemukakan para ulama ushul fikh yang berpendapat bahwa mengambil rukhshah lebih afdhol dari azimah adalah :
1.         Ayat-ayatyang menunjukan bahwa banyak hukum yang disyari’atkan dengan cara menghindar kesukaran dan kesulitan dari mukalaf, dan dalil-dalil ini mencapai drajat qat’ di antaranya firman Allah :
 “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.(Q.S. Albaqarah  :185)”
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu,  (Q.S. Almaa’idah)”
2.         Tujuan syar’I dalam rukhshah itu adalah untuk memberi keringanan dan menunjukan kasih saying Allah kepada hamba-hambaNya. Oleh sebab itu,siapa yang  mengambil rukhshah berarti sejalan dengan maksud syar’I diatas. Allah sendiri mengecam orang-orang yang mencari-cari kesulitan dalam amalan agama. Firman Allah :
 “ Katakanlah (hai Muhammad): "Aku tidak meminta upah sedikitpun padamu atas da'wahku dan bukanlah Aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan. (Q.S Shaad 86)”
3.         Meninggalkan rukhshah dalam keadaan uzur (ada sebab) bisa menjurus pada kemalasan seseorang untuk melakukan kewajiban. Sikap seperti ini tidak di bolehkan oleh syara; Dalam kaitan ini Rasullah saw bersabda yang artinya :
”Ambillah amalan yang mampu kamu laksanakan, sesungguhnya Allah itu tidak pernah bosan sebelum kamu sendiri yang bosan. (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah).”
Dalam menanggapi pandangan dan alasan yang di kemukakan dua kelompok ulama Ushul Fiqh di atas, Imam Al-Syathibi mengatakan bahwa secara realitas, persoalan ini terletak pada kualitas kesulitan dan kesukaran yang dihadapi seseorang dan hukumnya pun tergantung kepada ijtihad masing – masing, sesuai dengan kondisi keimanan dan ketaqwaannya.
Kemudian Muhammad Al-Khudhari Bik mengatakan bahwa setiap mukallaf memahami kondisi dirinya dan bisa menentukan pilihan antara rukhshah dan azimah. Penyebab adanya rukhshah adalah munculnya musyaqqah yang bisa berbeda pada setiap orang, tempat dan waktu.
Akan tetapi, seluruh ulama ushul fiqh sepakat menyatakan bahwa melakukan berbagai amalan dengan memilih yang rukhshah saja, bisa menjurus kepada beramal sesuai dengan hawa nafsu pribadi, serta menjurus kepada sikap pelarian dari azimah. Dalam kaitan dengan ini, Ibnu Hazm Al-Andalusi mengatakan bahwa sikap seperti ini tidak dibenarkan dalam syara’ karena yang menjadi ukuran dalam beramal adalah ketentuan syara’, bukan hawa nafsu seseorang.



BAB III
PENUTUP

Azimah dan rukhsoh merupakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh setiap mukallaf, meskipun pada pelaksanaannya para ulama berbeda pendapat. Namun meskipun terjadi ikhtlaf, setidaknya dapat kita simpulkan bahwa pelaksanaan hukum fiqh tidak monoton dan kaku tetapi fleksibel dan dinamis tergantung situasi dan kondisi para mukallaf itu sendiri , Hal ini sejalan dengan firman Allah :
Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4 $ygs9 $tB ôMt6|¡x. $pköŽn=tãur $tB ôMt6|¡tFø.$#
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.”











DAFTAR PUSTAKA


Al-Khatib, Muhammad Ajjaz, Ushul Hadits:Ulumuhu wa musthaluhuu, Beirut: Daar Al-Fikr, 1981

Shihab, Muhammad Quraisy, Membumikan Al-qur’an ; Fungsi dan peran wahyu dalam kehidupan bermasyarakat, Bandung:Mizan, 1992

Sya’ban, Zakiy al-din, Ushul Fiqh al-Islami, Mesir: Dar-al-Ta’lifi, 1961
Umam, Khairul, Drs., dkk, Ushul Fiqh 1 Bandung : Pustaka Setia, 1998


Tidak ada komentar:

Posting Komentar